Berita Viral Tentang Gus Elham

Berita Viral Tentang Gus Elham

Berita Viral Tentang Gus Elham – Penceramah Elham Yahya Luqman alias Gus Elham viral karena mencium anak perempuan di depan umum. Tentang kejadian ini, Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi’i, memberikan respons setelah media menjelaskan soal kasus ini. Dia menjelaskan kalau Kemenag sudah mempunyai pedoman tegas tentang lingkungan ramah anak di madrasah serta pesantren lewat Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.

Menanggapi pernyataan tentang kemungkinan pemanggilan atau penjelajah terhadap pihak itu, Syafi’i menegaskan kalau pengawasan serta penertiban adalah bagian dari langkah Kemenag untuk memastikan keteladanan di ruang publik keagamaan.

Pelanggaran Prinsip Perlindungan Anak

Perkara Gus Elham juga memperoleh perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI. KPAI di dalam penjelasannya menegaskan kalau setiap perilaku yang melewati batas interaksi dengan anak di publik adalah pelanggaran prinsip perlindungan anak. Perkara EY menjadi perhatian seusai potongan video memperlihatkan interaksi berlebihan terhadap anak perempuan di atas panggung, dari mencium, memeluk, sampai menggigit pipi.

Di video itu ada juga ucapan yang di anggap tidak pantas seperti Mau di cium ga? Kamu kok nolak? Tidak semua bisa lho. Di cium gus, senang ga?. Sedangkan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menilai perilaku itu tidak menggambarkan akhlakul karimah serta bertentangan dengan ajaran Islam. PBNU menegaskan kalau tidak ada ruang untuk pelecehan atau penyalahgunaan otoritas di aktivitas dakwah.

tribratanewspolresbangkabarat-mentok.com

9 Tindak Pidana Kekerasan Seksual

KPAI menganggap perilaku itu menyerang harkat serta martabat anak sebagai individu yang mempunyai hak asasi. Di samping itu, perilaku ini sudah melanggar aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan prinsip hak anak. Berikut aturan hukum yang terkait: Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, pasal 28 b ayat (2) yang menjelaskan kalau negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan di pasal 4 kalau setiap anak mempunyai hak untuk bisa hidup, tumbuh, serta berkembang dan memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.

Bagian Tubuh Anak yang Tidak Boleh Di pegang Sembarangan

Di penjelasan lain, komisioner KPAI yakni Adi Leksono mengingatkan kembali bagian tubuh anak yang tidak boleh di pegang sembarangan. KPAI juga mengingatkan kalau perilaku itu bisa masuk ke pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

Sebagai arahan, KPAI menjelaskan tubuh anak yang tidak boleh di sentuh orang lain yakni :

  • Bagian tubuh yang tertutup pakaian dalam
  • Bibir serta area wajah secara dekat tanpa izin anak
  • Sentuhan di bagian tubuh lain.