Polres Bangka Barat perintahkan Polsek jajaran untuk memasang spanduk himbauan jangan mudik , salahatumya Polsek Jebus yang memasang di pinggir ruas Jalan dan setiap titik di Desa Desa Kecamatan Jebus dan Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, sabtu (18/4/2020).
Pemasangan spanduk tersebut sebagai wujud untuk mencegah dan memotong rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh S.I.K, Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan AS. SH. SIK. MH, mengatakan bahwa bentuk kepedulain Polres Bangka Barat dengan melaksanakan Kegiatan Pemasangan Spanduk sebaiknya jangan mudik di tengah pandemi virus corona di wilayah Kecamatan Jebus dan Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
Ada 5 (lima) Spanduk, dengan lokasi pemasangan, depan Perkantoran Desa Jebus Kecamatan Jebus, Desa Kelabat Kecamatan Parittiga, depan Mako Polsek Jebus, Pasar Kecamatan Parittiga, Desa Bakit Kecamatan Parittiga, dan lokasi lainnya.
Pemasangan ini bertujuan agar masyarakat, tidak melakukan mudik atau pulang kampung ke daerah asal guna mencegah penyebaran Virus Corona (covid-19).
Agar masyarakat lebih waspada terhadap penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan lebih menjaga kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19),” Ucap Kapolsek Jebus
Dengan dipasangnya imbauan tersebut kepada masyarakat secara umum akan dapat menekan penyebaran pandemi Covid-19.
“dipasangnya imbauan jangan mudik dalam situasi pandemi Covid-19 ini melarang secara persuasif kepada masyarakat agar tidak melakukan serta menahan rencana untuk mudik atau pulang ke kampung halaman,” ucap Kapolsek Jebus.