Pada hari Sabtu, 09 November 2019 Pukul 20.30 Wib bertempat di Lapangan Golf Kel. Sungai Baru, Komplek Pemda Bangka Barat, Simpang Argen Kel. Sungai Baru, Pantai Iklim Kp. Teluk Rubiah Kel. Tanjung dan Pelabuhan Lama Kel. Tanjung.
Pada saat dilakukan penggeladahan di warung penjual Miras jenis bir, Polsek Mentok mengamankan 2 (dua)orang pelaku penjual miras jenis bir dan mengamankan minuman keras jenis bir sebanyak 24 kaleng bir
Adanya informasi dari masyarakat. Bahwa yang bersangkutan sering melakukan aktivitas menjual miras jenis bir kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ,maka ditemukan Barang bukti (BB) berupa miras jenis bir dan kemudian dilkukam penyitaan terhada BB
Petugas berhasil Mengamankan .”
A/n. SL, umur 34 Tahun, warga Kp. Tegal Rejo Rt. 02 Rw. 03 Kel. Sungai Baru Kec. Muntok dan satu nya A/n
Af, umur 26 Tahun, warga Kp. Air Samak Kel. Tanjung Kec. Muntok
Sementar iru ,dari hasil penangkapan Anggota Kepolisian mengamankan Sebanyak
24 kaleng bir
Kapolsek Muntok AKP Alfian Ali, S.H.,S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK,menjelaskan Pelaku penjual beserta Barang bukti ( BB) tersebut diamankan di Polsek mentok bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.”