Home » HEADLINE » Polsek Mentok Mengamankan Dua Orang Penjual Miras Jenis Bir
IMG-20191112-WA0016

Polsek Mentok Mengamankan Dua Orang Penjual Miras Jenis Bir

Pada hari Sabtu, 09 November 2019 Pukul  20.30 Wib bertempat di Lapangan Golf Kel. Sungai Baru, Komplek Pemda Bangka Barat, Simpang Argen Kel. Sungai Baru, Pantai Iklim Kp. Teluk Rubiah Kel. Tanjung dan Pelabuhan Lama Kel. Tanjung.

Pada saat dilakukan penggeladahan di warung penjual Miras jenis bir, Polsek Mentok mengamankan 2 (dua)orang pelaku penjual miras jenis bir dan mengamankan minuman keras jenis bir sebanyak 24 kaleng bir

Adanya informasi dari masyarakat. Bahwa yang bersangkutan sering melakukan aktivitas menjual miras jenis bir kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ,maka ditemukan Barang bukti (BB) berupa miras jenis bir dan kemudian dilkukam penyitaan terhada BB

Petugas berhasil Mengamankan .”
A/n. SL, umur 34 Tahun, warga Kp. Tegal Rejo Rt. 02 Rw. 03 Kel. Sungai Baru Kec. Muntok dan satu nya A/n
Af, umur 26 Tahun, warga Kp. Air Samak Kel. Tanjung Kec. Muntok

Sementar iru ,dari hasil penangkapan Anggota Kepolisian mengamankan Sebanyak
24 kaleng bir

Kapolsek Muntok AKP Alfian Ali, S.H.,S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK,menjelaskan Pelaku penjual beserta Barang bukti ( BB) tersebut diamankan di Polsek mentok bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*