Polsek mentok melaksanakan Kegiatan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada masyarakat seperti yg dilakukan oleh Anggota piket regu I Polsek Muntok.21 juli 2019
Pukul 10.00 wib
Dalam kegiatan tersebut Anggota Polsek mentok menjelaskan, adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu
Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Bripka Pilza anggota Polsek Mentok menerangkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada masyarakat agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.
” ada yang berkairan dengan Pungli di Kab Bangka Barat segera LAPORKAN segera LAPORKAN ” ujar bripka Pilza
Kapolsek Muntok AKP Alfian Ali, S.H.,S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan dengan adanya kegiatan ini masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan diharapkan tidak ada lagi tindakan pungli di Kecamatan mentok.