Pengungkapan miras Pada hari senin tangal 23 juli 2018 Polsek Tempilang mengamankan penjual miras yang resahkan Warga, penangkapan di dua tempat yang terpisah, Kapolsek Tempilang Langsung Pimpin Penangkapan Penjual Miras
sekira jam 14.00 wib unit reskrim Sek Tempilang yang di pimpin oleh kapolsek Tempilang IPTU BOBORY NIKO, SH mendatangi Ujung jalan Basun Desa.Sinar Surya kec. Tempilang Kab.Babar
adanya informasi dari masyarakat. Bahwa yang bersangkutan sering melakukan aktivitas menyimpan dan menjual miras jenis arak kemudian pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan BB berupa miras jenis arak dan melakukan penyitaan terhada BB
petugas Mengamankan IB 31 tahun, wargaa Gg. Palungek desa air lintang kec. Tempilang Kab.Bangka Barat dan
Ru 19 tahun warga Gg. Palungek Ds. Air Lintang Kec. TempilangĀ Kab. Bangka Barat.petugas mengamankan
– 58 (lima puluh delapan) bungkus plastik beningĀ yang berisi Minuman Keras jenis Arak dengan ukuran 0,3 bungkus/liter.
– 60 (enam puluh) bungkus plastik bening yang berisikan Miras jenis Arak dengan ukuran 0,5 liter/bungkus.
Kapolsek Tempilang IPTU Bobory Niko S.H seizin Kapolres Babar menjelaskan giat K2YD Polsek tempilang akan terus di lakukan dan ditinggkatkan dengan sasaran Pemberantasan Miras