Kejadian tidak mengenakan menimpa seorang wanita paruh baya di Desa Teluk Limau Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. Pasalnya korban yang bernama Sari (55) menjadi korban penipuan berkedok undian hadiah sebuah mobil dari PT. Indofood. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 04 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 pagi.
Saat hendak keluar rumah, korban menemukan kupon undian dari PT. Indofood. Dari kupon tersebut korban telah memenangkan sebuah mobil dan korban serta merta menceritakan hal tersebut kepada keluarga korban. Korban langsung menghubungi nomor HP yang tertera pada kupon undian dengan nomor 081377718000. Setelah dihubungi korban, pelaku mengatakan jika korban memenangkan undian Indofood dan meminta dikirimkan uang sebesar Rp. 2.5000.000. Korban mentransfer uang ke rekening yang telah diberikan. Setelah itu, korban diminta menghubungi nomor yang berbeda 081377768884 untuk informasi lebih lanjut. Setelah dihubungi, pelaku bernama Rifai meminta dikirimkan uang sebesar Rp. 6.000.000 untuk pengurusan STNK serta biaya asuransi. Lagi-lagi korban tertipu bujuk rayu pelaku dan kembali mengirimkan uang tersebut ke rekening yang dituju. Selang 1 jam kemudian pelaku meminta dikirimkan uang sebesar Rp. 9.000.000 untuk jasa pengawalan kendaraan tersebut. Namun korban merasa curiga korban tidak mengirimkan uang tersebut.
Setelah menerima laporan polisi, Polsek Jebus dibantu unit jatanras ditreskrimum dan unit II cybercrime ditreskrimsus polda babel menciduk pelaku yang sering melakukan aksinya dengan menggunakan mobil Fortuner dengan nopol B 2396 SBK. Setelah dilakukan pencarian, petugas mendapati pelaku atas nama Beni (27) warga DesaTanjung Batu Kab. OKI, Sumsel sedang berada di parkiran hotel Grandvella Pangkalan Baru, bangka.
Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa :
– 1 unit mobil Toyota Fortuner warna silver dengan Nopol B 2396 SBK
– 1 unit HP Nokia 105 warna hitam.
– 1 unit HP samsung Flip warna putih.
– 2 unit HP Oppo warna putih.
– 1 unit Hp Nokia 105
– uang tunai Rp. 18.000.000
– 1 buku rekening Bank BRI
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan bahwa modus tersebut modus lama pelaku dan seharusnya masyarakat tidak terlalu gampang percaya akan hal-hal berupa undian hadian tersebut. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jebus untuk dimintai keterangan lanjut.