Polsek Mentok sebelumnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AD
Pada tanggal 13/10/2017 lalu dalam perkara Kasus Penjualan dan atau Ekploritasi anak dibawah umur, kasus tersebut sudah lengkap / P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Bangka Barat, Rabu 25 Oktober 2017.
Polsek Mentok dan Tim Gabungan Sat Intekam Polres Babar Sebelumnya mengamankan mucikari (AD) ditangkap di kost-kostan milikĀ Sin-sin yang beralamat di kp. Pal 2 Ds. Air Belo Kec. Muntok Kab. Bangka Barat. Pelaku ditangkap sekitar pukul 18.00 Wib,
Kapolsek Mentok Iptu Candra Wijaya S.H M.H seizin Kapolres Bangka Barat menerangkan berkas kasus AD Penjualan dan atau Ekploitasi anak dibawah umur sudah di limpahkan ke Kejaksaan Bangka Barat.
” Berkas perkara sudah P21 dan tahap 2, berkas dan barang bukti serta tersangka sudah kami serahkan ke kejaksaan Bangka Barat untuk proses lanjutnya ” ujar Kapolsek Mentok.
Tersangka AD akan dikenakan pasal
melakukan penjualan/ dan atau perdagangan anak, melakukan exploitasi secara ekonomi terhadap anak di bawah umur, pasal 76F Jo 76I Jo pasal 83, 88 Undang-undang RI No.35 tahun 2014 dipidana penjara paling lama 15 tahun.