Home » HEADLINE » Tim Gabungan Ditpolairud Polda Babel, Sat Polairud Polres Bangka Barat, Dan Anggota Pos AL Mentok melaksanakan ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Pasir Timah

Tim Gabungan Ditpolairud Polda Babel, Sat Polairud Polres Bangka Barat, Dan Anggota Pos AL Mentok melaksanakan ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Pasir Timah

Pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, telah dilakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Pasir Timah oleh Personil Gabungan Ditpolairud Polda Kep.Babel, Sat Polairud Polres Bangka Barat, Dan Anggota Pos AL Mentok.

Pada hari Rabu,13 Maret 2024 Sekira Pukul 20.30 Wib Tim Sat Polair Polres Bangka Barat Mendapat Informasi Bahwa Adanya Aktivitas Penggelapan Pasir Timah Oleh Ponton Isap Produksi ( PIP ) Dari Mitra Pt.Timah Yang Melaksanakan Kegiatan Pertambangan Di Luar Jam Atau Waktu Kerja Yang Terkait di Dalam Surat Perintah Kerja ( SPK ) Dan Tidak Menyetorkan Hasil Pertambangan Tersebut Ke Pt.Timah Di Perairan Laut Belo.

Kemudian Tim Sat Polair Polres Babar Bergabung dengan Direktorat Polair Polda Babel Dan Anggota Pos Al Mentok Menuju Ke Perairan Belo Laut Sekira Pukul 01.00 Wib Tim Gabungan Sampai Di Lokasi Dan Menemukan Adanya Aktivitas Kegiatan Pertambangan Di Lokasi IUP Pt.Timah Sebanyak 3 ( Tiga ) Unit Dan Merupakan Mitra Pt.Timah Yaitu Cv.Vbs 1 ( Satu ) Unit Dan Cv.Torabika 2 ( Dua ) Unit.

Pada Saat Di tanyakan Kepada Para Pekerja Di PIP Tersebut,Mereka Menjawab Mereka Bekerja Tanpa Memberitahukan Kepada Cv.VBS Dan Cv.TORABIKA Dan Mereka Bekerja Atas Seizin Pemilik 3 ( Tiga ) Ponton Tersebut.Dan Menurut Pengakuan Pekerja Tersebut Hasil Dari Kegiatan Pertambangan Tersebut Tidak Di Berikan Atau Di Setorkan Kepada Pt.Timah Selaku Pemegang IUP ( Izin Usaha Pertambangan).

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Polair Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lasmono menjelaskan”Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Polairud Res Babar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun Barang bukti yang diamankan 3 (Tiga ) Unit Ponton Isap Produksi ( PIP ) Belum Bisa Di Tarik Karena Terkendala Air Surut,Timah Bercampur Pasir Kurang Lebih 25 Kilogram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*