Home » HEADLINE » Kapolres Bangka Barat: Media Bukan Alat Pemerasan, Pelaku Akui Sengaja Buat Berita Bohong untuk Tekan Korban
WhatsApp Image 2025-08-29 at 22.57.13

Kapolres Bangka Barat: Media Bukan Alat Pemerasan, Pelaku Akui Sengaja Buat Berita Bohong untuk Tekan Korban

Kapolres Bangka Barat: Media Bukan Alat Pemerasan, Pelaku Akui Sengaja Buat Berita Bohong untuk Tekan Korban

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan media yang digunakan untuk tujuan kriminal.
Jumat 29 Agustus 2025

Pernyataan ini disampaikan setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus penyebaran berita bohong melalui media

Tersangka berinisial S alias K diamankan setelah terbukti menyebarkan pemberitaan palsu yang menyasar seorang pejabat publik.

Dalam pemeriksaan, S mengaku membuat berita tersebut dengan tujuan menekan korban agar memberikan uang sebagai syarat penghapusan artikel.

“Saya bikin berita, lalu minta uang supaya dihapus,” ujar tersangka dengan nada menyesal.

Pelaku berdalih mendapat informasi dari pihak lain, bahkan sempat mengklaim memiliki bukti percakapan dan rekaman. Namun saat diminta menunjukkan bukti, semua klaim itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Menariknya, dalam pengakuannya, pelaku juga menyebut bahwa ia sama sekali tidak mengenal korban sebelumnya, bahkan tidak memahami struktur pemerintahan di daerah tersebut.

“Saya sebenarnya nggak kenal, saya cuma dikasih tahu saja… Saya juga nggak terlalu paham soal jabatan atau pemerintahan di Bangka Barat,” ujar S kepada penyidik.

Hal ini menunjukkan bahwa motivasi pelaku murni bersifat kriminal, tanpa dasar fakta atau kepentingan publik.

Ia memanfaatkan ketakutan korban terhadap rusaknya reputasi sebagai pejabat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa media tidak boleh digunakan sebagai alat pemerasan atau tekanan psikologis.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk ranah pidana. Media harus menjadi sarana edukasi dan informasi, bukan alat intimidasi. Kami tidak akan mentolerir bentuk pemerasan semacam ini,” tegasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi dari media.

“Pastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya. Jangan mudah percaya pada berita yang tidak jelas sumber dan validitasnya. Reputasi seseorang bukan alat untuk diperdagangkan,” ujarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*