Home » HEADLINE » Anak di Bawah Umur di Bangka Barat Terjerat Kasus Narkoba
Screenshot_182

Anak di Bawah Umur di Bangka Barat Terjerat Kasus Narkoba

Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat menangkap 6 tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Keenam tersangka, salah satunya anak di bawah umur, ditangkap dalam kurun waktu satu pekan terakhir.

“Jadi dari ungkap kasus ini ada empat TKP atau lokasi berbeda penangkapan yang kami lakukan,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi 

Budi menambahkan, total ada 6 tersangka yang ditangkap. Mereka masing-masing berinisial AZ (16), MK (19), AP (22), AL (22), SP (27), dan MR (23).

AZ merupakan warga Kampung Senang Hari, Mentok, Bangka Barat, MK warga Desa Sekar Biru, Parittiga, Bangka Barat, AP warga Menjelang Baru, Mentok, AL warga Kertapati, Palembang, SP warga Tanjung, Mentok, dan MR warga Sungai Baru, Mentok.

“Jadi ada enam tersangka kita amankan. Peran mereka ini, dari hasil pemeriksaan empat orang lakukan proses penyidikan, mereka pengedar, dan dua lainnya sebagai tersangka, namun mereka sebagai pengguna tetap kita proses terlibat dalam jaringan,” ujar Budi.

Ia memastikan, dari enam tersangka tersebut tidak ada yang berstatus residivis. Keenamnya merupakan orang-orang baru yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Dari enam tersangka, ada satu usia 16 tahun, dia ini peranya menyuruh orang yang lebih dewasa mengedarkan narkotika. Jadi anak ini bukan disuruh, tetapi berperan menyuruh tersangka lain untuk mengedarkan narkoba jenis sabu,” kata Budi.

Tersangka AZ, lanjut Budi, telah putus sekolah dan mengedarkan sabu di sekitar Kecamatan Mentok. AZ ditangkap bersama rekannya, MK, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kamis (15/8/2024).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*