Rabu 26 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib bertempat diseputaran wilayah hukum polsek jebus telah dilaksanakan Kegiatan Hunting Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Kendaraan Yang Tidak Menggunakan Knalpot Standar Spesifikasi Kendaraan (Knalpot Brong)
Kegiatan ini dilaksanakan oleh 4 anggota Polsek Jebus,Bripka Rizki,Brigpol Ade,Briptu Rama,Bripda Abi
anggota kepolisian polsek jebus melakukan penindakan dengan cara memburu para pelanggar lalu lintas terutama pengendara yang menggunakan knalpot brong yang berada diseputaran wilayah hukum polsek jebus.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi Pidm Ipda Ardianis menyampaikan”Tujuan dari Kegiatan Hunting Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yakni untuk menyadarkan pengendara agar selalu mentaati peraturan pada saat berkendara”
serta mengingatkan kepada pengendara untuk selalu mengutamakan atribut keselamatan dan kelengkapan kendaraan pada saat berkendara.
Dari hasil Kegiatan Hunting Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Kendaraan Yang Tidak Menggunakan Knalpot Standar Spesifikasi Kendaraan (Knalpot Brong) didapati sebanyak 3 (tiga) kendaraan roda 2 (dua) yang menggunakan knalpot brong.