Satreskrim Polres Bangka Barat 17 Perkara sudah ditangani dari bulan Januari hingga Mei 2023
Sebanyak 17 bekas perkara sepanjang bulan Januari hingga bulan Mei 2023, telah dilimpahkan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II itu dilakukan dalam rangka proses hukum lebih lanjut lantaran berkas perkasa dinyatakan lengkap atau (P21).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim), Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani menyebut 17 perkara sudah ditangani dari bulan Januari hingga Mei 2023 ini.
“Ada 17 perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kalau jumlah keseluruhan laporan polisi yang sedang kita tangani sebanyak 36,” ujar Iptu Ogan Arif Teguh Imani, Kamis (1/6/2023).
Iptu Ogan mengungkapkan, dari 17 perkara tersebut ada tiga perkara yang cukup menonjol yakni tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pencurian dengan pemberatan (Curat) serta pembunuhan yang tercatat sebanyak dua kasus.
“Tindak lanjut kita setelah melakukan tahap dua ini yaitu melakukan mapping, kita koordinasi dengan Sabhara dan Binmas apalagi terhadap perkara menonjol seperti pemerkosaan, pencabulan atau curat sebagai upaya pencegahan sehingga proses penanganan perkara ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujanya.