Pria bernama Muhammad Idris alias MI (27) warga Dusun Pait Jaya, Desa Belolaut, Muntok, Kabupaten Bangka Barat sudah ditetapkan tersangka atas peredaran narkotika jenis ganja. Kamis 18 mei 2023
Ia juga mengaku menjadi pengedar sudah dua kali, sebelumnya dirinya hanya menjual paket kecil.
Sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 H, MI pernah mengedarkan ganja di wilayah Kecamatan Muntok.
“Sudah dua kali, sebelumnya 10 paket kecil, sejuta cuma cairnya, sepaket Rp 100 ribu sekitar sebelum Lebaran,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Polres Bangka Barat, Senin (15/5/2023)
Kata MI, apabila ganja itu berhasil diedarkan, dia mendapatkan uang sekitar Rp20 juta.
“Kami edarkan di Muntok ini lah sasaran pemuda,” katanya.
Kapolres Polres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo pimpinan konferensi pers penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kantor Polres Bangka Barat, Senin (15/5/2023)
Kapolres Polres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo pimpinan konferensi pers penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kantor Polres Bangka Barat, Senin (15/5/2023) (Bangkapos.com/Yuranda)
Diketahui, MI dicokok Tim Hantu, Satresnarkoba Polres Bangka Barat hendak mengambil paket ganja seberat 2 kilogram (Kg) di kantor ekspedisi di Kecamatan Muntok, Senin (8/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
MI mengaku ganja kering tersebut dipesan dari Provinsi Aceh, dibeli oleh teman satu desanya yang memiliki jaringan dengan nama penerima yang disamarkan.
Kini Muhammad Idris alias MI sudah mendekam di penjara usai diringkus jajaran Polres Bangka Barat.
Akibat perbuatannya, MI diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.