Home » HEADLINE » Sat Narkoba Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Narkoba

Sat Narkoba Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Narkoba

Polres Bangka Barat dalam hal ini Satresnarkoba tak henti-hentinya memberantas para pengedar narkoba di wilayah hukumnya demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat obatan terlarang. Minggu (25/09/2022)

Kegiatan konferensi pers di dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba Bripka Sujirmato menjelaskan bertempat di depan kantor Sat Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan pelaku di dua TKP yang berbeda.

Kanit 1 Sat Resnarkoba Bripka Sujirmato menyampaikan Pada hari kamis 22 September 2022 sekira pukul 02:00 wib Tim gabungan anggota satresnarkoba Polres Bangka Barat dan anggota ResIntel Polsek Muntok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Penyalahgunaan narkotika di rumah RO beralamat di Dsn. I Rt.01 Ds. Air Belo Kec. Muntok Kab. Bangka Barat. Kemudian anggota Tim melakukan penyelidikan tentang Laporan Masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria RO dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng rokok merk gudang garam dan saat dibuka terdapat 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu-sabu, pada saat ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut RO mengakui atas kepemilikan barang tersebut yg didapat dari JA Kemudian anggota Tim melakukan Kemudian anggota Tim berhasil mengamankan JA dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak hitam dan saat dibuka terdapat 8 (delapan) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu-sabu, Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan dari RO, 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 0,72 gram, 1 (satu) buah kaleng rokok merk gudang garam warna merah hitam, 1(satu) buah handphone merk Redmi 7 warna hitam,1 (satu) buah bong alat hisap,1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah skop

Barang Bukti dari JA, 8 (delapan) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 1,08 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak warna hitam,1 (satu) buah kaca pirek,1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam,1 (satu) buah tas handbag warna hitam,1 (satu) buah tas sandang warna biru

“Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka pidana Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1,” ujarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*