PERSYARATAN PEMOHONAN BARU
– Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
– Surat Keterangan Sehat dari Dokter
– Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
PERSYARATAN PEMOHONAN PENINGKATAN GOLONGAN
– Lampirkan SIM Asli
– Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk
– Surat Keterangan Sehat dari Dokter
– Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
– Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
PERSYARATAN PEMOHONAN PERPANJANGAN
– Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
– Surat Keterangan Sehat dari Dokter
– SIM Asli yang masih berlaku
– SKUKP bagi SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum
– Surat Keterangan Sehat rohani dengan
lampiran hasil test psiskologi
PERSYARATAN PEMOHONAN HILANG/RUSAK GOLONGAN
– Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
– Surat Keterangan Sehat dari Dokter
– Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian
– Surat Keterangan Sehat rohani dengan
lampiran hasil test psiskologi
BIAYA PEMOHONAN BARU
– SIM A, SIM A Umum : Rp. 120.000
– SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000
– SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000
– SIM C : 100.000
– SIM D : 50.000
BIAYA PEMOHONAN PENINGKATAN GOLONGAN
– SIM A Umum : Rp. 120.000
– SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000
– SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000
BIAYA PEMOHONAN PERPANJANGAN
– SIM A, SIM A Umum : Rp. 80.000
– SIM B1, B1 Umum : Rp. 80.000
– SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 80.000
– SIM C : 75.000
– SIM D : 30.000
Polres Bangka Barat Pasang Maklumat Pelayanan. Layani Masyarakat Dengan Maksimal
Dalam rangka mewujudkan Pelayanan Prima kepada masyarakat, Polres Bangka Barat menyatakan sikap dengan membuat maklumat pelayanan untuk menjamin pelayanan publik yang Bersih dan Melayani serta Bebas dari Korupsi. Seperti yang terpampang di ruang-ruang palayan Polres Bangka Barat.
Polres Bangka Barat Publikasi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Dalam Proses Penerbitan SIM
Muntok-Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik pada pelayanan penerbitan, Satpas Polres Bangka Barat melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Kegiatan ini dipublikasi secara rutin setiap bulan di media sosial Satlantas Polres Bangka Barat. Pelaksanaan SKM dilakukan dengan cara memberikan kuosioner atau secara langsung melalui komputer khusus aplikasi SKM oleh masyarakat pemohon SIM yang datang di kantor Satpas Polres Bangka Barat.
Masyarakat akan dapat menjawab langsung pertanyaan yang ada di komputer tentang pelayanan SIM di Kantor Polres Bangka Barat. pertanyaan sebagaimana yang tertuang dalam Permenpan No. 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Diharapakan dengan adanya kegiatan ini Satpas Polres Bangka Barat dapat meningkatkan kualitas pelayannnya kepada masyarakat sebagaimana tertuang pada Undang undang No.25 tentang Pelayanan Publik