Jajaran Polsek Jebus telah melaksanakan menggelar kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan di Kecamatan Jebus dan Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat. Rabu (21/10/2020)
Menurut Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh seizin Kapolres AKBP Fedriansyah S.I.K mengatakan bahwa sasaran dari kegiatan tersebut adalah, memberikan himbauan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru, antisipasi cegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di Kecamatan Jebus dan khususnya di Kecamatan Parittiga, serta mewajibkan pemakaian masker ketika melaksanakan kegiatan belanja sembako dan menjaga jarak dengan orang lain.
Disamping itu menurut Kapolsek, tidak diperkenankan berkerumun serta mewajibkan masyarakat pengunjung sesuai dengan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru. Masyarakat dapat Memahami tentang arti pentingnya Prosedur Protokol Covid 19, tujuan perintah Presiden RI dan sanksi-sanksi yang terdapat dalam Pergub Kep. Babel tentang penegakan disiplin protokol Covid 19.
“Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai pengebaran Virus Corona (Covid-19) di Kecamatan Jebus dan Kecamatan Parittiga. Dilakukan kegiatan edukasi masyarakat yang ada dilokasi Pendisiplinan, dengan selalu menerapkan 4 M (Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan).
Kegiatan tersebut juga secara langsung memberikan contoh dan teladan tentang prosedur protokol kesehatan Covid 19 yang telah ditetapkan pemerintah kepada masyarakat,” Ungkap Kapolsek Jebus