Dengan adanya untuk antisipasi penyebaran Covid-19, Personil Polsek Jebus Polres Bersama Tim Gabungan Satgas Covid – 19 melaksanakan Operasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Jebus dan Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat. Minggu (4/10/2020)
Operasi Yustisi Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 ini langsung dari Personil BRIPKA RISDIANTO, BRIPKA ABDULAH, SERTU ROMSAN, BRIPTU DEDDY E Dan BRIPTU ALFIAN Saputra dari Personil Polsek Jebus dan Tim Gabungan Satgas Covid – 19.
Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh seizin Kapolres AKBP Fedriansah S.I.K mengatakan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Jebus dan Kecamatan Parittiga serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.
Masyarakat dapat Memahami tentang arti pentingnya Prosedur Protokol Covid 19, tujuan perintah Presiden RI dan sanksi-sanksi yang terdapat dalam Pergub Kepulauan Bangka Belitung tentang penegakan disiplin protokol Covid 19.
Dalam kegiatan itu, masih didapati beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan alasan tertinggal. Adanya masyarakat yang didapati tidak mengenakan masker ini adalah karena kurangnya kesadaran akan pentingnya penggunaan masker dimasa pandemi covid -19 ini. Melaksanakan penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, memberikan teguran dan himbauan serta tindakan fisik berupa puss up kepada masyarakat apabila ditemukan masyarakat ditemukan tidak memakai masker pada saat beraktivitas.
Pengedara dan pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat yang didapati tidak mematuhi mengenakan masker di berikan saksi teguran lalu diberi masker. Dilakukan kegiatan edukasi masyarakat yang ada dilokasi Pendisiplinan, dengan selalu menerapkan 4 M (Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan).
“Kami mengimbau agar masyarakat Kecamatan Jebus dan Kecamatan Parittiga untuk selalu waspada dengan tetap mengenakan masker apabila keluar rumah atau pergi ke tempat tempat keramaian sebagai salah satu upaya untuk pencegahan penyebaran covid-19 ini,” ujar Kapolsek.
Dikatakan, Covid-19 ini adalah musuh bersama dan tidak diketahui seperti apa wujudnya. Memberikan kesadaran kepada masyarakat Kabupaten Bangka Barat agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas di keramaian, Menegakkan kedisiplinan masyarakat tentang Protokol Kesehatan saat pandemi Covid-19. Memperkecil peluang penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Bangka Barat, Menjadikan Kabupaten Bangka Barat khususnya Kecamatan Jebus dan Kecamatan Parittiga bebas dari Covid-19.
“Karena itu mari kita atasi dan cegah bersama dengan semuanya tetap mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, salah satunya tetaplah pakai masker. Kegiatan tersebut juga secara langsung memberikan contoh dan teladan tentang prosedur protokol kesehatan Covid 19 yang telah ditetapkan pemerintah kepada masyarakat,” jelas Kapolsek.