Tim Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat menindaklanjuti laporan atau pengaduan warga Dusun Rambat Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga bahwa telah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap seorang korban EDI SUPRIANTO SITOMPUL (25) warga Desa Ketap Kecamatan Jebus senin (14/9/2020) lalu
Tim Unit Reskrim Polsek Jebus pun langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.
Berinisial EH (40) warga Dusun Rambat Desa Sekar Biru akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jebus di TKP rumahnya pelaku berinisial EH di Dusun Tambang Kering Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Minggu (20/9/2020)
Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh seizin Kapolres AKBP Fedriansah S.I.K mengatakan bahwa Pada hari Senin, tanggal 14 September 2020 sekitar pukul 20.00 Wib. telah terjadi tindak pidana”Penganiayaan” bertempat di rumah saudara berinisial EH di Dusun Tambang Kering Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
Peristiwa itu terjadi pada saat korban EDI SUPRIANTO SITOMPUL (25) warga Desa Ketap Kecamatan Jebus mendatangi rumah pelaku berinisial EH, kemudian korban dan pelaku berselisih paham yang mana pelaku kemudian membacok korban dari belakang menggunakan parang yang mengenai leher korban ketika korban hendak pulang. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan dioperasi dan melaporkan ke Polsek Jebus.
” Setelah mengetahui keberadaan pelaku Tim Unit Reskrim Polsek Jebus bergerak cepat dengan melakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 12.30 Wib, berdasarkan laporan polisi Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan dan selanjutnya berdasarkan info dari masyarakat bahwa pelaku berada di kebun sawit Dusun Air Sirih Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, selanjutnya pelaku di amankan dan di bawa ke Mako Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut dan mengamankan barang bukti sebuah golok (parang) dari tangan pelaku berinisial EH,” Ungkap Kapolsek Jebus