Home » HEADLINE » Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Melaksanakan Kegiatan Simulasi Pelatihan Sentra Gakumdu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Bangka Barat tahun 2020
WhatsApp Image 2020-09-04 at 04.28.19

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Melaksanakan Kegiatan Simulasi Pelatihan Sentra Gakumdu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Bangka Barat tahun 2020

Pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Ruang Catur Prasetya Polres Bangka Barat telah dilaksanakan giat Simulasi Pelatihan Sentra Gakumdu Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab. Bangka Barat tahun 2020

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua Bawaslu Prov. Kep. Babel, Ketua Bawaslu Kab. Bangka Barat, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Babar, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Anggota Gakumdu Bangka Barat,
Panwascam Se Kab Bangka Barat.

Sdri DEWI RUSMALA S.Pd Ek selaku anggota Bawaslu Prov. Babel menyampaikan bahwa Rapat ini guna untuk mengawal dan mengantisipasi adanya kecurangan dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati Kab Bangka Barat

Kegiatan Pelatihan simulasi merupakan proses antisipasi apabila terjadi T.P Pemilu maka Penyidik Gakumdu sudah siap dan mengerti harus berbuat apa.

Dari Sdr RIO selaku Ketua Bawaslu Bangka Barat mengatakan anggota penyidik Gakumdu harus siap menerima laporan apabila ada laporan tindak pidana pemilu Dengan diadakan pelatihan Simulasi Gakumdu penyidik sudah mengerti akan berbuat apabila terjadi T.P pemilu;

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP ANDRI EKO SETIAWAN, S.H. ,S.I.K Menyampaikan Pelatihan Simulasi ini mempunyai maksud dan tujuan guna meningkatkan pengetahuan Penyidik Gakumdu Kab. Bangka Barat dan jangan Underustimed dengan T.P pemilu apabila melihat kecurangan segera laporkan ke Sentra Gakumdu

Apabila ada laporan kecurangan pemilu maka penyidik Gakumdu harus cepat dalam penangannya karena waktu tindak pidana pemilu sangat terbatas

Adapun alur penanganan pelanggaran T.P Pemilu yaitu
Temuan/laporan pelanggaran diterima (adapun pelapor wajib datang ke kantor bawaslu paling lambat 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukan pelanggaran pemilih, untk menyampaikan bukti dan mengisi form dengan membawa identitas), Pengkajian ,(apakah memenuhi unsur T.P Pemilu), Tindak lanjut paling lama 3 hari setelah laporan diterima dan tambahan paling lama 2 hari dari pelapor, Dan diteruskan ke Polri paling lama 1×24 jam sejak diputuskan oleh pengawas

Terlaksananya kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakumdu Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab. Bangka Barat;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*