Kejadian Yang terjadi Pada hari minggu tanggal 27 Oktober 2019 sekira pukul 00.30 lalu di jl. Rumpis ds. Pelangas kec. Sp. Teritip kab. Bangka barat telah terjadi tindak pidana penganiayaan, yang mana pada saat itu korban sdr. Randa Radika 22 tahun warga Desa Air nyatoh Kec. Sp. Teritip Kab. Bangka Barat saat hendak mengantar pacarnya pulang kerumah temannya di jln rumpis ds. Pelangas,
Pada hari senin tgl 28 oktober 2019 sekira pukul 09.00 wib anggota gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Sp.Teritip melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku anirat sdr. Kucut di ds. Sp. Tiga kec. Sp. Teritip kab. Babar kemudian dari info yang di dapat anggota tim gabungan melakukan penyelidikan kembali terkait info yg didapat tersebut dari informasi yang didapat kemudian sekira pukul 21.00 anggota tim gabungan yang dipimpin langsung oleh kapolsek sp. Teritip Ipda Martuani Manik, S. H. Langsung menuju tempat persembunyian Pelaku sdr. Kucut di hutan kebun karet ds. Sp. Tiga kec. Sp. Teritip. Kab. Bangka Barat kemudian sesampainya di sebuah pondok di dalam hutan tsb anggota tim gabungan langsung mengelilingi pondok tsb dan masuk kedalam dan didapati sdr. Kucut sedang tidur dalam pondok tersebut, selanjutnya sdr. Kucut dibawa kemapolsek sp.Teritip untuk dimintai keterangan dan diamankan
Setelah pelaku diringkus dan di amankan Anggota Polsek Simpang Teritip, Harmin (40) Ayahanda dari Randika mendatangi Mako Polsek Simpang Teritip
“Saya Mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja dari polsek simpang teritip dalam meringkus pelaku penusukan anaknya, semoga pelaku dapat di hukum dengan sebet-beratnya sesuai tindakan criminal yang iya perbuat” Ucap Harmin ayah dari Korban