Jebus.Rabu, 2 Juli 2019
Polsek jebus menangkap pelaku dugaan pencabulan terhadap korban di bawah umur. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Pelaku dugaan pencabulan ini.
A/n.Irsan Bin Basri Umur 32 Tahun warga Dusun.Petar Desa.Tumbak petar Kec.Jebus Kab.Babar
Sedangkan korban , A/n Bunga warga jebus.korban di ajak masuk ke dalam rumah oleh pelaku, kemudian pelaku menarik korban ke dalam kamar dan di dalam kamar tersebut lah pelaku melakukan perbuatan cabul.
Tersangka melakukan pecabulan pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019,di rumah pelaku.
Korban yang merasa tertekan, kemudian menceritakan kepada kakak nya yang A/n.Mila. Umur 33 Tahun.Pekerjaan.Mengurus rumah tangga.warga Dusun Petar Desa.Tumbak petar Kec.Jebus Kab.Babar
Kakak korban tidak terima atas perbuatan pelaku kepada keponaan nya Dan kakak korban melaporkan kejadian ke polsek jebus.
Kapolsek jebus Akp Muhammad Saleh, SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan Saat ini barang bukti dan pelaku di amankan di Polsek Jebus untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut.