Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2019 sekitar pukul 21.30 wib Anggota Sat. Intelkam Polres Babar, Anggota Pidum Reskrim Polres Babar dan Anggota Polsek Mentok back up Polsek Pangkalan Baru melakukan pengembangan kasus Tindak Pidana Curat dan Curanmor yang terjadi diwilkum Polsek Pangkalan Baru dan wilkum Polres Bangka Barat.
Dari kegiatan tersebut sebelumnya anggota Pangkalan Pangkalan Baru mengamankan tersangka an. Kandar 33 tahun alamat Desa Upang Rt. 02 Rw. 02 Kec. Air Salek Kab. Banyu Asin Prov. Sumatera Selatan / Kp. Tanjung Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat
Yang diamnakn diamankan di Pangkalpinang
Dari hasil pengembangan dan kerjasama Tim Gabungan Berhasil mengamankan kembali an Nono alias Ketek 34 tahun warga Kp. Tanjung Sawah Rt. 01 Rw. 04 Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat tersangka diamankan Tim Gabungan di Pal 6 Kec. Mentok pada hari Senin tanggal 24 Juli 2019 sekitar pukul 21.30 wib
Dari tangan petugas Tim Gabungan mengamankan Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya
1. 1 unit sepeda motor Yamaha FIZR Hitam Tkp: TI Desa Rambat Kec. Sp. Teritip (Tp. Curanmor diwilkum Polres Bangka Barat)
2. 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Merah Tkp: TI Kampak Desa Jebus (Tp. Curanmor diwilkum Polres Bangka Barat)
3. 1 unit sepeda motor Honda Spacy Merah (Tp. Curanmor diwilkum Polsek Pangkalan Baru)
4. 1 unit sepeda motor Yamaha Rx King Hitam (Tp. Curanmor diwilkum Polsek Pangkalan Baru)
5. 1 unit Mesin tempel Speed Boad Merk Yamaha 15 PK (Tp. Curat diwilkum Polsek Pangkalan Baru)
Kapolsek Muntok AKP Alfian Ali, S.H.,S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si membenarkan kejadian tersebut dan Saat ini 2 (dua) orang pelaku berikut barang bukti dibawah ke Polsek Pangkalan Baru