Telah ditangkap pelaku Tindak pidana pencurian di Kantor Swalayan Venus Ds.Puput Kec.Parittiga Kab. Bangka Barat.
Dasar LP/B- 236 /V/2019/Polda Babel/Res Babar/Sek Jebus tanggal 27 Mei 2019.Tkp
Kantor Swalayan Venus Ds.Puput Kec.Parittiga Kab. Bangka Barat.
Sedangkan Identitas Pelapor Ratih Recora 35 Th warga Dsn.Bukit lintang Ds.Puput Kec.Parittiga Kab.Babar
Sedangkan Identitas Pelaku Piter Son Als Piter 21 Th warga Dsn.Perumnas Ds.Sekar biru Kec.Parittiga Kab.Babar
Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Sekira pukul 15.00 Wib, pelaku mengambil dua buah handphone Merk OPPO A5S dan Merk VIVO Y91 Milik Pihak Swalayan Venus yang di simpan di meja kantor, akibat kejadian trsbt korban melapor ke polsek jebus.
Kapolsek Jebus Akp Muhammad Saleh, SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si memebenarkan kejadian tersebut penangkapan
Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 Sekira pukul 05.30 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat Anggota Unit reskrim sek jebus berhasil mengamankan pelaku di pondok kebun Dsn.Perumnas Ds.Sekar biru Kec.Parittiga Kab.Babar, kemudian pelaku dan barang bukti di amankan ke mako sek jebus guna penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pihak pelapor mengalami kerugian senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)