Setelah beberapa minggu buron, Tim Opsnal Polres Bangka Barat (Babar) akhirnya berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), sekira pukul 14.00 wib, Kamis (13/6/2019).
Tersangka yang diketahui masih berusia 17 tahun berinisial Ag, diringkus polres Babar di kediamannya di pondok kebun Jalan Suci Kampung Lapangan Golf kelurahan Sungai Baru kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Ag ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah Ribut Tanuryo yang beralamat di Kampung Senang Hati Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok, Babar hari Selasa (28/5/2019) beberapa minggu lalu.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bangka Barat untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kronologis kejadian saat itu awalnya pelaku mencongkel jendela samping kanan rumah. Setelah jendela berhasil dicongkel, kemudian tersangka masuk kedalam rumah dan menggasak 1 (satu) buah laptop merk Asus warna hitam yang terletak di atas meja ruang tamu.
Tak sampai disitu, tersangka juga mengambil 1 (satu) buah HP merk Vivo Y53 warna Crown Gold berikut pengecas yang terletak di atas receiver disamping televisi yang sedang di cas milik korban Ribut Tanuryo.
Ribut Tanuryo mengaku mengalami kerugian sebesar Rp6juta akibat kejadian itu.
Kanit Pidum Polres Babar IPDA Hafiz Febriandani S.Tr.K, bahwa tersangka pencurian dengan pemberatan, Ag yang masih dibawah umur ini pernah menjadi tersangka dan pernah di penjara selama 8 bulan,
“Pelaku residivis Ag berasal dari Lampung sudah menetap cukup lama di Muntok diatas 4 tahun,” ujarnya.
Selain Ag, kini polisi memburu satu tersangka lainnya yang masih buron yang merupakan warga Medan bernama Arif Siregar.
Kanit pidum mengatakan, untuk tersangka dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah HP merk VIVO Y53 warna Crown Gold, sementara barang bukti lainnya seperti laptop Asus masih belum didapatkan.