Home » HEADLINE » Tim Gabungan amankan pelaku Tindak pidana Penganiayaan penikaman
WhatsApp Image 2019-02-03 at 18.38.50

Tim Gabungan amankan pelaku Tindak pidana Penganiayaan penikaman

Kejadian yang terjadi Pada Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekira pukul 23.15 Wib Di Dsn.Suntai Ds. Air Gantang Kec. Parittiga Kab Bangka Barat.

Korban Eko Sutrisno 31 Th warga Dsn. Bukit lintang Ds.Puput Kec. Parittiga Kab.Babar dan Ucok 28 warga Dsn.Bukit lintang Ds.Puput Kec. Parittiga

Sedangkan Pelaku Je 18 Thn warga Dsn. Bangun Jaya Ds.Air Kuang Kec. Jebus Kab.Babar

terjadi tindak pidana pengeroyokan Pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekira pukul 23.15 Wib “Kronologis kejadian”pada saat korban dan pelaku sedang kumpul-kumpul bermain gitar di kontrakan sdr Apin di Dsn. Suntai Ds. Air gantang,kemudian tiba-tiba korban langsung ditusuk oleh pelaku Sdr. Jefri dengan menggunakan sebilah pisau pada bagian punggung belakang sebelah kanan, tangan sebelah kanan dan paha sebelah kanan sedangkan rekan korban yang bernama Ucok sudah terbaring dilantai bersimbah darah dengan luka tusuk di punggung belakang kiri , kemudian setelah pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K., seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan penangkapan pelaku pada hari Minggu tanggal 03 februari 2019 sekira pukul 10.30 wib, anggota Tim Gabungn Opsnal Polres Babar, Polsek Mentok dan Opsbal Unit Reskrim Polsek jebus melakukan penangkapan terhadap Sdr. Jefri yang sedang berada di Muntok kec. Muntok kab. Babar, dan membawa pelaku ke kantor Polsek Jebus dan pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau, untuk motifnya Pelaku merasa tersinggung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*