Tersangka BS (68) alias Ntek, Diamankan Anggota tim Reskrim Polsek Jebus saat menunggu pelanggan, rabu sore
Rabu, 30 Januari 2019, sekira pukul 14.00 wib bertempat di lapak pasar Parit Tiga Ds. Puput Kec. Parit Tiga telah diamankan seorang laki laki yang diduga melakukan transaksi atau penjualan judi jenis togel, pada saat diamankan pelaku sedang duduk di sekitar lapak sayur menunggu pembeli dan langsung dilakukan penggeledahan di temukan sejumlah bb ( barang bukti ) beberapa rekapan kertas judi jenis togel dan uang yg diduga hasil penjualan judi togel.
Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan “ Tersangka memang sudah kami pantau sejak lama, Rabu sore, tersangka kami amankan beserta barang bukti yaitu : Uang senilai Rp. 475.000 ( Empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dengan rincian : 17 lembar uang pecahan 10 ribu , 8 lembar uang pecahan 20 ribu, 9 lembar uang pecahan 5 ribu , 2 lembar uang pecahan 50 ribu , 1 ( satu ) unit handphone Nokia warna hitam , 2 lembar kertas rekapan yg diduga angka togel , 1 ( satu ) buah pena merk pilot warna hitam, Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terima kasih