Pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 telah diterima laporan pengaduan berupa Tindak Pidana yang diduga Pencurian dengan Pembertan terhadap korban pelapor DEDI SULAIMAN Als DEDI Bin SALMIADI (Alm), 35 tahun, Karyawan Honorer, Kp. Tegal Rejo Rt.001 Rw.002 Kel. Sungai Baru Kec. Muntok Kab. Bangka Barat
Pelaku masuk melalui atap dan membobol pelapon atas, kemudian masuk dan mengambil barang – barang berupa 1 (satu) unit Aki Mobil Merk GS, 1 (satu) unit besi Ragum, 4 (empat) Set SEHER, 4 (empat) set Stang SEHER, 4(empat Set Ring SEHER serta 4 (empat) Set Metal (Men Bering) atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugiaan sebesar Rp. 6.950.000,- (empat jutu sembilan ratus lima puluh ribu).
Dari kejadian tersebut anggota mengamankan 4 pelaku di tempat yang berbeda penangkapan bermula pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 sekira pukul 13.00 Wib Tim opsnal Polsek Muntok dan Unit Buser Polres Bangka Barat yang dipimpin langsung Kapolsek Muntok IPTU CHRISTO N.Y.T NENDER, S.I.K dan Kanit Pidum Polres Bangka Barat IPDA HAFIZ FEBRANDANI, S.Tr.K berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku Tindak Pidana “PENCURIAN” sekolahan SMK MUHAMMADIYAH Muntok di Jalan Kartini No. 01 Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat An. AR 15 tahun, warga Kp. Menjelang Muntok dan RI 15 tahun, Gg. Cik Daut Muntok. Kedua tersangka diamankan di Warkop Wak Cong Lapangan Terbang Kel. Sungai Baru Kab. Bangka Barat
Tim Opsnal melakukan pengembangan kasus dan mengamankan lagi dua orang
Ra 14 th dan Ri 14 th warga kampung Jawa mentok kedua pelaku di bekuk di rumah nya masing – masing di Kp.Jawa Mentok
Kapolsek Muntok Iptu Christo, N.Y.T. Nender, S.I.K.seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan pelaku dibawa ke Mapolsek Muntok Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Aki Mobil Merk GS, piston satu Karung, Kap mesin pompa air dan pompal oli