Pada haru kamis tanggal 16 Januari 2019 Sekira Pukul 16.30 Wib bertempat di Ds. Air Gantang Kec. Parittiga telah dilaksanakan Ungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu oleh Tim Opsnal Polres Bangka Barat
Pelaku an.Aa 27 Tahun an.Ds. Pulau Panggung Rt. 03 Rw. 03 Kec. Abong tinggi Kab. Lampung utara Prov. Lampung
Pada hari kamis tanggal 16 Januari 2019 Sekira Pukul 16.30 Wib bertempat di Ds. Air Gantang Kec. Parittiga telah dilaksanakan Ungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu oleh Tim Opsnal Polres Bangka Barat
Pelaku an.Aa 27 Tahun an.Ds. Pulau Panggung Rt. 03 Rw. 03 Kec. Abong tinggi Kab. Lampung utara Prov. Lampung
Bermula dari laporan masyarakat tentang adanya seorang lelaki yang menyimpan Narkotika jenis sabu – sabu, selanjutnya pada hari rabu 16 Januari 2019 sekira 16.30 Wib unit Opsnal Sat. Narkoba Polres Bangka barat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kontrakan pelaku yang berada di Ds. Air Gantang Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat
Ditemukan 2 paket bungkusan plastik yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan didalam busa helm
” mendapatkan informasi masyarakat kita langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dalam rumah kita temukan 2 paket shabu yang di sembuyikan di dalam helem ” ujar Kasat narkoba
Dari pelaku Aa anggota mengamankan 2 (dua) Bungkus butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,54 gram,1 (Satu) buah helm warna hitam merk GM,1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam,1 (satu) Unit sepeda motor yamaha Jupiter MX tanpa No.pol dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua juta rupiah).
Anggota pun melakukan penembangan kasus pada hari kamis tanggal 16 Januari 2019 Sekira Pukul 18.10 Wib bertempat di Ds. Air Gantang Kec. Parittiga telah dilaksanakan Ungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu hasil pengembangan kasus
Pelaku an.Ry 30 Tahun warga Dusun I Rt. 04 Ds. Talang sari Kec. Rantau alai Kab. Ogan Ilir Prov. Sumatera selatan
Penangkapan bermula dari penangkapan pelaku An. Aa dan mengakui bahwa mendapatkan barang bukti Narkotika Jenis Sabu – sabu tersebut dari Sdr. Ryan hidayat dan menyatakan bahwa nanti Sdr. Ry akan kembali mengantarkan Narkotika jenis sabu – sabu ke kontrakannya, selanjutnya pada hari rabu tanggal 16 Januari 2019 sekira pukul 18.10 wib didapati seorang lelaki yang datang kekontrakan pelaku Sdr. Aa dengan menggunakan Sepeda motor hondan Scoopy dengan ciri-ciri sama yang disebutkan selaku Aa dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap diduga pelaku Sdr. Ry kemudian ditemukan didalam Helm yang digunakan pelaku 3 (tiga) bungkus butiran kristal bening diduga narkotika jenis Sabu – sabu.
Kasat Narkoba IPTU Ruben Isaak S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan Kedua pelaku diamakan ke mako Polres Bangka barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti 3 (tiga) Bungkus butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu – sabu seberat 1,00 gram,1 (Satu) buah Helm GM warna hitam ,1 (satu) buah Hp Oppo warna merah muda dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu