Peraturan lalu lintas dibuat agar semua pengguna jalan dapat berkendara dengan aman dan nyaman,Peraturan tersebut dibuat demi keselamatan pengendara itu sendiri,Sabtu 12 Januari 2018
Umumnya, pengendara lalu lintas yang melanggar peraturan langsung diberi surat tilang agar kemudian diproses di pengadilan.
Namun, hukuman yang diberikan petugas Bhabinkamtibmas desa kelapa ini sedikit berbeda kepada para pelajar yang melanggar lalulintas di mengajak pelajar yang tidak melanggar lalulintas tidak menggunakan helem ke Sekolah untuk belajar mengaji
Kejadian yang terjadi Pada Hari Rabu 9 Januari 2018 di MTs N Kalapa sebanyak 16 siswa yang melanggar lalulintas tidak menggunakan helem di tidak dengan belajar mengaji oleh Bripka guntur hidayat yang juga sebagai Bhbinkamtibmsa desa kelapa, hal ini semata – mata memberikn pelajar agar selalu menggunakan helem demi keselamatan, pihak sekolah sangat mendukung Bripka guntur dalam pelaksaan giat tersebut
Kapolsek Kelapa AKP Ayu Kusuma Ningrum seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelskan sikap tegas Bhabinkamtibmas ini memberikan sanksi langsung ditempat terhadap pelanggar lalu lintas para pelajar. Dari kejadian ini Semoga dapat memberikan efek jera kepada seluruh pelajar yang masih suka melanggar peraturan lalu lintas