Selasa, 18 Desember 2018 , Salah satu Masyarakat melakukan pengaduan kepada Polsek Jebus tentang aktifitas masyarakat yang melakukan kegiatan Tambang Inkonvensional (TI)di Kolong Biru Jl. Raya Bakit Ds. Sekar Biru Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat.
Anggota Polsek jebus yang dipimpin langsung oleh Kapolsek jebus AKP Andi Purwanto S.I.K langsung terjun ke lapangan guna untuk mengecek sendiri terhadap laporan warga bahwa ada masyarakat yang melakukan kegiatan Tambang Inkonvensional (TI) di ) di Kolong Biru Jl. Raya Bakit Ds. Sekar Biru Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat.
Penindakanpun diberikan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan Tambang Inkonvensional (TI) , ada pun identitas dari masyarakt yang kedapatan sedang melakukan kegiatan tambang;
1. Nama : Acoy
Umur : 35 Tahun
Alamat : Desa sekar biru
2. Nama : Jari
Umur : 51 Tahun
Alamat : Dsn. Perumna Ds. Sekar Biru
3. Nama : Peri
Umur : 40 Tahun
Alamat : Stasiun
4. Nama : Heri
Umur : 38 Tahun
Alamat : Dsn. Perumnas Ds. Sekar Biru
AKP Andi Purwanto S.I.K Selaku Kapolsek Jebus atas seizin Kapolres Bangka Barat mengungkapkan “ Keempat tersangka yang melakukan kegiatan Tambang Inkonvensional (TI) tersebut beserta barang bukti kami amankan di mapolsek Jebus, Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan Tambang Inkonvensional (TI), bila ada kedapatan lagi, kami tidak akan mentolelir baik siapapun yang melakukan kegiatan tersebut.