Home » POLSEK » JEBUS » 25 Jerigen miras arak hendak diedarkan berhasil di gagalkan Polsek Jebus
WhatsApp Image 2018-11-27 at 10.10.36

25 Jerigen miras arak hendak diedarkan berhasil di gagalkan Polsek Jebus

Rabu , 07 November 2018 , Anggota Polsek Jebus Polres Bangka Barat, amankan tersangka Penjual miras berjenis arak berlokasi di Kec. Paritiga yang menggunakan mobil

Anggota Polsek Jebus melakukan giat patroli diseputaran Jalan Raya Ds.Puput Kec.Parittiga Kab.Bangka Barat , dalam kegiatan tersebut Anggota Polsek Jebus mendapati 1(satu)unit kendaraan roda empat jenis mobil penumpang merk Suzuki AVP dengan warna Merah Metalik yang sedang melintas,kemudian setelah di lakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut di temukan miras jenis arak yang di bawah oleh pelaku dari pangkal pinang menuju kec. Paritiga yang rencana di jual di wilayah parit tiga

Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan Pelaku He 34 Tahun warga Jl. Pasir putih Bukit Intan pangkal pinang bermaksud menjual barangnya tersebut ke agen-agen yang berada di kec. Paritiga, barang tersebut berasal dari pangkalpinang, kini Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Jebus untuk dilakukan penyidikan

“Barang Bukti yang diamnakan dari pelaku
sebanyak 25 jerigen miras jenis arak dan
1 (satu) Unit Mobil Apv warna Merah metalik
pelaku dikenakan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun kurungn penjara” ujar kapolsek seizin kapolres bangka barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*