Kapolsek Mentok mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan. Terutama tiba saatnya sudah memasuki musim kemarau, meskipun sepele namun dapat menyebabkan kebakaran.Selasa 31 Juli 2018
Himbauan tersebut disampaikan Kapolsek Pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekira pukul 10.55 Wib bertempat di pal 2 Kel. Sungai Baru Kec. Muntok Kab. Bangka Barat
kebakaran lahan seluas kurang lebih 1 hektar milik warga diketahui yang bernama Sdr. Akiat Kp. Jawa Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat. sekira Pukul 10.55 wib salah satu warga yg mengontrak di dekat lokasi kebakaran tersebut melihat ada api yg membakar lahan samak belukar di dekat kontrakannya tersebut,
sehingga salah satu warga tersebut mencoba memadamkan api tersebut akan tetapi kobaran api semakin besar dan membakar lahan semak belukar tersebut sehingga warga yg tinggal di dekat lokasi kejadian langsung menghubungi pemadam kebakaran dan sekira pukul 11.15 Wib Dinas kebakaran pemkab babar tiba di lokasi kebakaran kemudian melakukan pemadaman kobaran api tersebut, dan sekira pukul 11.35 wib api berhasil dipadamkan.
Kapolsek Muntok Iptu Christo, N.Y.T. Nender, S.I.K.seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan Penyebab kebakaran lahan milik sdr.akiat tersebut diakibatkan oleh adanya orang yg sembarangan membuang puntung rokok sehingga menimbulkan percikan api dan membakar semak belukar lahan miliknsdr.Akiat.
” Saya himbau kepada masyarakat agar jangan membuang Puntung rokok sembarangan dan sekarang sudah memasuki musim kemaru ” ujar Kapolsek Seizin Kapolres Bangka Barat,
Tidak ada korban jiwa maupun Materi yang diakibatkan oleh kejadian kebakaran tersebut dan lokasi kebakaran jauh dari pemukiman padat penduduk dan berada di pinggir jalan raya.