Polsek Tempilang telah mengamankan barang bukti Miras jenis arak 28 juli 2018 pukul 21.00 Wib di Gang merabok desa benteng kota kec. Tempilang Kab Bangka Barat
Pelaku memiliki dan menyimpan minuman keras jenis arak Mustafa 55 tahun Gang Merabok desa Benteng Kota kec. Tempilang Kab.Babar tidak berkutik Saat didatangi anggota Polsek Tempilang
Petugas juga mengamankan 11 (Sebelas) bungkus plastik bening yang berisi minuman keras jenis arak dan1 (satu) bungkus plastik warna hitam ukuran besar
pada hari sabtu tanggal 28 juli 2018 sekira jam 20.45 wib unit reskrim Sek Tempilang yg di pimpin kapolsek Tempilang IPTU BOBORY NIKO, SH mendatangi Pondok di Gang Merabok Desa.Benteng kota kec. Tempilang Kab.Babar dikarena ada informasi dari masyarakat Bahwa yang bersangkutan ada melakukan aktivitas menyimpan dan menjual miras jenis arak
kemudian pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan BB berupa miras jenis arak dan melakukan penyitaan terhadap BB tersebut selanjutnya pemilik miras jenis arak dilakukan Pembinaan.
Kapolsek Tempilang IPTU Bobory Niko S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskaan untuk pelaku
Sudah diambil Keterangannya oleh Penyidik unit reskrim sek Tempilang
dan kedepan Polsek Tempilanga akan terus meningkatkan kegiatan Pemberantasan miras di wilaayah Tempilang