Pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekira pukul 20.30 WIB Unit Opsnal Polsek Muntok yg dipimpin oleh kapolsek Muntok IPTU CHRISTO N.Y.T NENDER S.I.K melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran Miras
Berdasarkan informasi masyarakat Unit opsnal mendapatkan serta mengamankan seorang pelaku penjual minuman jenis arak atas nama Sdr. Coku dirumahnya di daerah Kp. Kp.Ciulong Kel.Sungai Daeng Kec. Muntok Kab.Bangka Barat.
Pada saat itu pelaku sedang menunggu pembeli minum keras jenis arak dan setelah dilakukan pemeriksaan Sdr. Coku mengakui bahwa arak Tersebut miliknya untuk di jualkan secara eceran,petugas mengamankan 2 jerigen 5 liter arak
tidak sampai situ Polsek mentok juga mengamankan penjual lain yang resahkan warga
Pelaku Sdr. Irwan 38 Tahun warga Kp. Senang Hati Kel.Sungai Daeng Kec. Muntok Kab.Bangka Barat.Dari pelaku diamankan BB yg
– 1 (satu) Jerigen ukuran 18 Liter berisi minuman keras jenis arak.
– 2 (dua) Plastik Ukuran besar berisi minuman keras jenis arak.
– 9 (sembilan) Plastik Ukuran kecil berisi minuman keras jenis arak.
Barang bukti disita petugas dirumahnya di daerah Kp.Senang Hati Kel.Sungai Daeng Kec. Muntok Kab.Bangka Barat. yang sedang menunggu pembeli minum keras jenis arak tersebut,dan setelah dilakukan pemeriksaan Sdr. Irwan mengakui bahwa arak Tersebut miliknya untuk di jualkan secara eceran, arak tersebut di simpan oleh pelaku Sdr. Irwan di rumahnya serta arak tersebut dibeli oleh Sdr. Irwan dari Pangkal Pinang.
Kapolsek Muntok Iptu Christo, N.Y.T. Nender, S.I.K.seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke polsek Muntok untuk dilakukan pembinaan dan himbauan agar tidak berjualan lagi dan dituangkan dalam surat pernyataan.
” Kegiatan Razia miras ini menindaklanjuti perintah dari bapak Wakapolri tentang memberantas peredaran miras serta memberikan rasa aman kepada masyarakat akan bahayanya minuman keras ” ujar Kapolsek Mentok seizin Kapolres Babar