Polsek Jebus menerima laporan dan mengamankan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan kekerasan seksual dalam Lingkup Rumah Tangga pada hari kamis tanggal 24 Januari 2018
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Erpina(39) warga Desa Jebus, Bangka Barat terhadap Korban berinisial MA (3th 11 bln) yang masih dibawah umur dan merupakan anak kandung korban dan terjadi di Kompleks Transmigrasi Dsn Kampak Ds Jebus yang diketahui sudah terjadi sekitar Bulan Desember tahun lalu.
Korban (MA) yang masih menjadi pelampiasan nafsu bejat kakek kandungnya sendiri bernama Tahar (56) warga Komplek Trasmigrasi desa Kampak Jebus yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Kelakuan keji pelaku diketahui oleh warga yang membuat pelapor gerah dan tidak bisa tinggal diam oleh tindakan keji pelaku. Sdr. Erpina yang melapor kejadian tersebut kebetulan bertugas sebagai Kader P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) yang mendampingi dan menampung korban.
Tindak pidana pencabulan tersebut diketahui telah berjalan dari akhir Bulan Desember 2017 lalu. Menurut pengakuan dari Ibu Korban (Sdr. Astrianingsih) pada suatu siang bertempat dikediaman pelaku di Kompleks Transmigrasi Dsn Kampak Ds. Jebus berawal dari tangisan korban yang tidak berhenti hingga membuat pelaku beserta istri (nenek korban) masuk ke kamar tempat korban dan ibu korban tidur. Kemudian nenek korban menyuruh ibu korban mengambil air minum di dapur. Saat itulah pelaku melampiaskan nafsu bejat pelaku terhadap korban dengan memasukkan alat kelamin ke dalam kelamin korban. Nenek korban malah membantu pelaku membekap mulut korban agar tidak diketahui oleh sang ibu. Naasnya, ibu korban bisa melihat aksi keji pelaku lewat pintu yang bisa dilihat dari dapur.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono S.IK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M, Si menyebutkan bahwa ibu korban telah mengetahui kelakuan bejat pelaku tetapi korban tidak melaporkan kejadian tersebut karena takut disebut sebagai anak durhaka.
Pelaku telah diamankan oleh petugas Mapolsek Jebus untuk pada hari kamis tanggal 24 Januari 2018 pukul 21.00 wib
” pelaku akan di jerat dengan pasal 81 subs pasal 82 undang – undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Subs pasal 47 undang – undang RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ” ujar Kapolsek jebus seizin Kapolres Babar