Home » HEADLINE » Polsek Jebus Tangani Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
IMG-20180125-WA0157

Polsek Jebus Tangani Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Telah terjadi tindak penganiayaan di Dusun Jebus Laut Desa Kelabat Kec. Parit Tiga. Dedi Saputra (35) warga Jebu Laut desa Kelabat Parit Tiga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh La Ode Bin La Nasi (24) warga Dusun Jebu Laut Desa Kelabat Parit Tiga. Kejadian tersebut terjadi pada hati Minggu, 21 Januari 2018 sekitar pukul 6 sore.
Kejadian bermula saat korban sedang berada di camp nya. Tidak lama berselang pelaku mendatangi korban hingga terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku menusuk korban beberapa kali dengan menggunakan pisau hingga mengenai wajah dan perut korban. Korban langsung melarikan diri meninggalkan tempat tersebut dan pelaku membuang pisau yang digunakan di jalan.
Pelaku ditangkap pada hari Kamis, 25 Januari 2018 setelah lima hari buron. Petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Dsn Jebu Laut. Saat dilakukan penangkapan,  pelaku mengakui telah menikam korban dengan menggunakan pisau yang sudah dibuang pelaku di jalan.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono, S.IK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Firman Andreanto, S.H., S.IK, M.Si menjelaskan bahwa korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan luka robek di pelipis mata kiri. Kini korban telah dibawa ke RSUD Sejiran Season Kab. Bangka Barat untuk mendapatkan penanganan medis.
“Pelaku telah mengakui  menikam korban hingga keadaan korban harus mendapat penanganan medis. Pelaku telah mendekam di  Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut”, ujar Kapolsek Jebus seizin Kapolres Bangka Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*