Pada hari jum’at tanggal 24 November 2017 sekira pukul 19.00 Wib Polsek Tempilang mengamankan Pelaku Pembacokan
Pelaku yang diamankan Polsek Tempilang an.SU 38 Tahun
Warga desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Babar
Sedangkan Korban HAR als TOKEK (35)
Warga simpang merabok desa tempilang kec. Tempilang kab. Babar
Tindak Pidana Penganiayaan berat tersebut terjadi pada hari jumat tangal 24 november 2017 di Simpang merabok desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Babar, sekira pukul 19.00 wib. Pada saat itu dimana pelaku mendatangi ke rumah korban dengan membawa satu buah parang dan pelaku langsung menebas leher korban Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian leher dan dirujuk ke rumah sakit Timah pangkal pinang.
Dari tersangka petugas juga mengamankan
– 1 (satu) buah parang dengan panjang kurang lebih 23 centi meter dan diameter kurang lebih 3, 5 centi meter
Kapolsek Tempilang IPDA Astrian Tomi seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan telah dilakukan penangkapan tersangka oleh Kapolsek beserta Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Tempilang sekitar pukul 21.00 wib di rumah pelaku di gang rasid desa Tempilang kab. Babar tersangka akan di jerat dengan pasal 351 Kuhpidana berdasarkan LP / B- 337 /XI/Babel/Res Babar/Sek Tempilang tanggal 24 November 2017.