Pada hari Jumat tanggal 24 November 2017 sekira pukul 13.00 wib anggota opsnal Polsek Jebus telah mengamankan seorang laki laki yang diduga sebagai penadah kendaraan R4 Daihatsu grandmax .
Penangkapan pelaku penadahan dan Barang bukti tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan TKP di wilayah hukum polres metro jakarta timur.
Berdasarkan LP nomor : 991/K/X/2017/Res Jakara Timur tangal 24 oktober 2017
Pada hari jumat tanggal 24 november 2017 sekira pukul 13.00 wib anggota opsnal polsek jebus telah mengamankan seorang laki laki yang diduga sebagai penadah kendaraan R4 Daihatsu grandmax warna putih no pol B 9468 TCE diduga hasil tindak pidana penggelapan dalam jabatan dgn TKP di jakarta timur. Adapun identitas orang yang diamankan De 37 Th warga Dsn bukitlintang ds puput kec.Parittiga kab.Bangka barat.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono Seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut dan Selanjutnya pihak polsek jebus berkoordinasi dengan satreskrim polres jakarta timur untuk penanganan perkara lebih lanjut.