Home » HEADLINE » Satlantas Polres Bangka Barat Dibantu Warga Cegat Kendaraan Brio Tabrak Lari Depan Warung Boyem
IMG-20171029-WA0001

Satlantas Polres Bangka Barat Dibantu Warga Cegat Kendaraan Brio Tabrak Lari Depan Warung Boyem

Kejadian Laka Lantas dipersimpangan 4 tugu Soekarno Kec. Muntok antara Mobil Honda Brio dengan Sepeda Motor, Pemilik Mobil melarikan diri dihentikan di depan warung Boyem pada hari sabtu tanggal 28 Oktober 2017 pukul 12.30 Wib.
Kejadian di jalan raya Jendral Soedirman persimpangan 4 tugu Soekarno Kec. Muntok telah terjadi laka lantas antara Mobil Honda Brio warna putih  yang dikemudikan NALMAN SATRIA 5(8), warga Mentok yang melaju dari arah pasar Muntok. Saat melintas dipersimpangan 4 tugu sukarno mobil honda brio yang dikendarai pelaku mengalami kecelakaan dengan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam yang dikendarai sdr. ABDUL LATIF 1(8) laki2 warga kp. Tanjung kec. Muntok yang melaju dari arah rumdin Bupati menuju kearah pasar Muntok / Bank Sumsel.
Setelah terjadinya laka lantas tersebut mobil Honda Brio yg dikemudikan pelaku tidak berhenti dan tetap berkendara hingga akhirnya dikejar warga dan anggota sat lantas yang saat itu sedang Patroli. Pelaku berhasil diberhentikan di lampu merah simpang Lapas Muntok tepatnya di dekat warung Mbok Yem.
” Kalo dia ( pelaku ) mau tanggung jawab dia pasti berhenti, ini malah melewati Pos Lantas dan Polsek mentok, kalau di bilang takut di keroyok massa kan berhenti di Kantor Polis kan lebih aman. Sudah tanggung jawab kami melindungi masyarakat,” ujar anggota BRIPDA Popong (anggota Satlantas Polres Bangka Barat) saat mengamankan tersangka dengan warga.
Anggota Satlantas dan warga juga membantu evakuasi korban yang juga mengalami luka berat yaitu patah tangan dirujuk ke RSUD Kab. Bangka Barat.
Kasatlantas  Polres Bangka Barat AKP. Surya Darma S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut. Untuk pemilik Mobil masih menjalankan pemeriksaan di Unit Lakalantas Polres Bangka Barat sesuai dengan LP A- 118 / X / Babel / Res Babar, tgl 28 oktober 2017.
” Pelaku tabrak lari saat ini menjalani proses pemeriksaan di Unit Lakalantas Polres Babar dan akan di jerat dengan Pasal 310 ayat (3) sub pasal 312 UU RI no 22  tahun 2009 tentang LLAJ” ujar Kasat lantas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*