Tim Opsnal Polres Bangka Barat mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Senin, 16 Oktober 2017 sekitar pukul 11.30 Wib.
Pelaku yang diamankan antara lain Abdul Rojak (20) warga desa Keranji Kec. Simpang Teritip ditangkap saat sedang berada di tempat. Dari tangan pelaku didapatkan 1 buah handphone yang merupakan hasil curian di desa Keranggan. Dari hasil interogasi didapatkan informasi bahwa Handphone tersebut didapat dari mantan istrinya yang bernama Indah Lestari(18).
Kemudian anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku/mantan istri pelaku. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di kontrakan milik Sdr. Minto di Desa Air Samak Kel. Sungai Daeng Muntok. Dari hasil penangkapan didapatkan 1 unit handphone Oppo A37 yang merupakan hasil curian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– 1 unit Handphone Oppo A33 warna putih
– 1 unit Handphone Oppo A37 warna putih
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Elpiady seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bangka Barat untuk lanjutan penyelidikan.