MA, warga Desa Bakit Kec.Parittiga, selaku ibu kandung dari bunga (8 th), melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan di bawah umur ke SPK Polsek Jebus pada hari Sabtu (07/10/2017).
Orang tua korban melaporkan Fa (10th), yang masih warga Bakit karena Ibu korban mendapat informasi dari teman-teman sepermainan korban yang mengatakan bahwa korban dicabuli oleh Fa. Mendapat info tsb, ibu korban langsung menanyakan hal tsb langsung kepada korban. Korban membenarkan bahwa dia sudah dicabuli oleh Fa sebanyak 2 kali pada bulan Agustus 2017. Setelah korban di visum, ternyata memang benar adanya. Atas perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan kejadian tsb ke Polsek Jebus.
Pada hari Minggu (08/10/2017), Ny.Anisa Parhan Ali selaku ketua PPA Bangka Barat didampingi Bhabinkamtibmas & aparat Desa setempat menemui orang tua korban maupun orang tua terduga pelaku di kediaman Kepala Desa Bakit. Dalam kesempatan tersebut. Ny Anisa Parhan Ali berharap permasalahan tersebut dapat dimediasikan terlebih dahulu mengingat korban dan terduga pelaku masih anak-anak.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono SIK seizin Kapolres Bangka Barat menerangkan bahwa pihaknya telah menerima Laporan dari orang tua korban tsb. Mengingat korban dan pelaku masih anak2, rencananya pada hari Senin (09/10/2017) akan dilakukan mediasi antara kedua pihak dan difasilitasi oleh Polsek Jebus, PPA Parittiga, serta aparat Desa setempat.
Kapolsek juga menerangkan bahwa pengaruh internet juga sangat berperan penting dalam proses pertumbuhan mental anak-anak. Semakin mudahnya mengakses internet yang bisa memberikan semuanya tidak terkecuali situs-situs yang mengarah ke hal yang berbau 17 tahun keatas. Untuk itu orang tua sangat berperan penting dalam proses tumbuh kembang anak. Mereka harus didampingi dan diawasi oleh orang tuanya.