Polsek Jebus Amankan Pelaku perusakan barang secara bersama sama hari Kamis tgl 24 November 2016 sekira pukul 15.00 wib di bangunan pasar jebus desa jebus kec.jebus kab.babar
Polsek Jebus Mengamankan pelaku an. Ta 24 th warga jebus peristiwa tersebut diketahui saat warga di sekitar tempat kejadian melaporkan kepada camat jebus bahwa 4 pintu rolling door salah satu blok di bangunan pasar jebus telah dirusak oleh beberapa org laki laki dgn cara ditendang hingga rolling door tersebut lepas.kemudian pegawai kantor kecamatan melaporkan peristiwa tsb ke polsek jebus.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono Sik seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan pada hari kamis tanggal 24 November 2016 sekira pukul 16.30 Wib diamankan sdr ta di dusun kampak kec.jebus kab.babar karena berdasarkan keterangan saksi di sekitar TKP bahwa pelaku berjumlah 3 orang yg salah satunya bernama Ta saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap sdr Ta