Kejadian bermula pada hari sabtu tangal 12 november 2016 sekira pukul 19.30 wib di dsn jampan ds kelabat kec.parittiga kab.bangka barat telah terjadi TIndak pidana seorang laki-laki yang Melarikan perempuan di bawah umur.
Kemudian pada hari sabtu tanggal 12 November 2016 sekira pukul 19.30 wib korban YL (16) pamit dengan kedua orang tua nya untuk pergi ke rumah teman nya LN(16) di Dsn. PTL kec. Parittiga kab. Bangka Barat. Sesampainya korban di rumah LN(16) tersebut, korban YL(16) bertemu dengan pelaku yang berinisial ED(17) Kemudian si pelaku mengajak korban pergi untuk menonton pasar malam di ds. Cupat kec. Parittiga kab. Bangka Barat. Tetapi setelah menonton pasar malam korban tidak langsung pulang ke rumahnya melainkan diajak ED untuk tidur di pondok kebun milik teman pelaku. Saat itu orang tua korban merasa panik karena anaknya belum juga pulang kerumah dan melapor kejadian tersebut ke polsek jebus. Setelah diselidiki oleh polisi pada hari selasa tgl 15 nov 2016 sekira pukul 13.00 wib di pondok kebun milik teman pelaku di dsn. Tambang 25 ds cupat kec.parittiga kab.babar disitulah Pelaku ED dan korban YL berhasil diamankan dan langsung dibawa ke polsek jebus untuk dimintai keterangan dari keterangan korban bahwa korban sudah dua malam menginap di pondok kebun teman pelaku dan sudah melakukan hubungan badan dengan pelaku.