Polek Tempilang amankan pelaku tindak pidana pengedar, penyalahgunaan narkotika pada hari Rabu, tanggal 02 November 2016 sekira pukul 13.30 wib
Kegiatan penangkapan tersebut dipimpin oleh kapolsek Tempilang IPDA astrian tomi. SH.MH. Bersama kanit reskrim Bripka sasongko .SH dan anggota opsnal Polsek Tempilang di pantai pasir kuning desa Air lintang kec.Tempilang kab.bangka barat,
dilakukan pengerbekan sebuah rumah yang diduga sedang berlangsung transaksi jual beli sabu dan pesta sabu .pada saat pengerbekan terdapat 3 tsk sedang pesta sabu diamankan an. Boki dan di badan tsk jono ditemukan dompet yang berisi 4 paket kecil harga 200 rb dn 1 paket besar harga 700 rb . Dan tsk jono bersama mardianto ditemukan alat hisap sabu dan sisi sabu yang sedang digunakan kemudian dilanjutkan dengan pengembangan dan di jln raya desa tempilang deket SMA sinar jaya dilaku kap badar zainudin dan komar yang sdg mengendarai sd motor honda beat dan dalam jok motor ditemukan plastik pembungkus sabu dan gunting.kemudin tsk diamankan di sek tempilang BB 1 Paket besar sabu dan 4 paket kecil .1Bong .dan peralatan pengguna an sabu.2 sepada motor .1 gunting. 15 plastik pembungkus sabu uang rp 1.650.0000
Kapolsek Tempilang seizin kapolres Babar membenarkan kejadian tersebut dan Tsk sekarang dalam pemeriksaan di Polsek Tempilang