Polsek Jebus Lakukan Penyidikan Kasus pencurian pada hari Senin tanggal 10 oktober 2016 sekira pukul 03.30 wib di eks kantor wasprod 2 jebus dsn tambang 6 desa mislak kec.Jebus kab.bangka barat.
pelapor Sulistyo 27 th wastam PT Timah warga dsn kedondong desa tumbak petar kec.jebus kab.bangka barat dan saksi dua orang satpam Mirtadinata, 26 th, satpam , eko muhammad jayat, 29 th, satpam
Pelaku Iwan bin Bidin 23 th
Warga ds mislak kec.jebus kab.babar
Adapun Barang bukti yang disita 3 karung plastik berisi elminit berat sekira 100 Kg.pada hari senin tanggal 10 oktober 2016 sekira pukul 03.00 wib di bekas kantor wasprod 2 PT Timah jebus dsn tambang 6 ds mislak kec.jebus kab.bangka barat telah terjadi TP pencurian yang dilakukan oleh sdr Iwan dkk dengan cara pelaku masuk kedalam kawasan kantor dengan menaiki pagar beton yg tingginya sekira 3 meter. kemudian pelaku mengambil elminit yg ditampung di sebuah bak di sekitar eks kantor wasprod tsb. kemudian pelaku mengambil elminit yg dikumpulkan menggunakan karung. saat sedang mengumpulkan elminit tsb pelaku di kejutkan degan kedatangan anggota satpam dan 1 org pelaku bernama Iwan berhasil diamankan berikut bb 3 kampil berisi elminit.
Kapolsek Jebus KOMPOL Alam B.SIK seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut tersangka saat ini dalam proses Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi
LP / B – 510 / X / 2016 / Babel / Res babar / sek jbs tgl 10 Oktober 2016
”Atas kejadian tersebut selanjutnya satpam menghubungi anggota polsek dan anggota polsek langsung ke TKP. kemudian pelaku dan Bb di bawa utk diamankan ke polsek jebus” ungkap Kapolsek Jebus