Polsek Jebus amankan pelaku penyalahgunaan penyimpanan BBM jenis Solar,
Hari Rabu tgl 21 september 2016 sekira pukul 21.00 wib di pantai penganak dsn penganak ds air gantang
Pelaku yang diamankan Polsek Jebus an zakar 52 th warga ds sekar biru kec.parittiga Kab.bangka barat, dari tersangka petugas menyita Barang bukti – 61 jerigen berisi BBM jenis solar berisi sekira 17 liter ( 1000 liter)
– 1 drum plastik warna biru berisi solar sekira 200 liter
– 3 drum plastik warna biru berisi BBM jenis solar berisi sekira 100 liter
Anggota Polsek Jebus mendapatkan informasi dari masyarakat dilakukan pengecekan ke gudang penimbunan BBM jenis solar milik sdr Zakaria yg berada tepat dipinggir pantai penganak. Saat dilakukan pengecekan anggota polsek jebus mengamankan 1 orang laki laki penjaga gudang a.n. Dedi pranata als bacok selaku penjaga gudang dan didalam gudang ditemukan sejumlah jerigen berisi BBM jenis solar. Saat ditanyakan perizinan penyimpanan penjaga gudang tidak dapat menunjukkan dan mengakui jika BBM tersebut dibeli dari kapal pompong yg menawarkan kepada bosnya.selanjutnya setelah dibeli BBM tsb ditampung digudang dan dijual kembali kepada penambang di laut penganak.
Pada hari kamis tgl 22 september 2016 sekira pukul 00.15 wib pemilik gudang an. Zakaria als zakar diamankan dirumah tempat tinggalnya di ds sekar biru kec.parittiga Kab.babar. Berdasarkan keterangannya BBM tsb dibeli dari beberapa pengemudi pompong ( boat ) yg beroperasi di laut penganak dan BBM yg dibeli tsb ditampung digudang miliknya utk kemudian dijual kembali. Pelaku tidak memiliki ijin penyimpanan dan atau niaga BBM tsb.
Kapolsek Jebus KOMPOL Alam Bawono.SIK seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut saat ini tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Jebus untuk di lakukan Penyidikan lebiha lanjut.