Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 pukul 15.00 telah diamankan 1 orang berikut barang bukti terkait adanya kegiatan penambangan illegal di lokasi Kahar Ds. Air Putih oleh Polres Bangka Barat dan Pemkab Bangka Barat
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi Kahar Ds. Air Putih Kec. Muntok ditemukan adanya aktifitas penambangan ilegal, kemudian dilakukan pengamanan terhadap seseorang yang diduga pelaku dan barang bukti.
Indentitas tersangka A/n AS Als An Bin Nj, Umur 31 tahun, Pekerjaan : Butuh harian, Alamat Kp. Air Samak Kel. Tanjung Kec. Muntok
Pada saat diamankan tersangkah AS saat itu sedang akan menghidupi mesin Robin ( mesin air ) dan baru akan melakukan kegiatan penambangan.
Menurut pengakuan AS peralatan tambang di lokasi berada di lokasi Kahar tersebut baru 2 ( dua ) hari dan belum ada melakukan kegiatan penambangan / belum bekerja karena baru selesai dirakit atau disusun, sehingga untuk saat ini mereka belum ada mendapatkan hasil timah.
Anggota yang melaksanakan tugas tersebut adalah Kanit Tipidter, Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Pemkab Bangka Barat
Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan
1 ( satu) unit mesin Robin ( mesin air)
Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, menjelaskan tersangka dan barang bukti telah di amankan di mako polres Bangka Barat