Pada hari Minggu tanggal 13 oktober 2019 sekira pukul 01.00 wib anggota Polsek Simpang Teritip mendapatkan informasi bahwa di rumah sudarah kg di dusun air junguk desa Pelangas telah dilakukan penjualan minuman keras jenis arak,
Setelah mendapat informasi tersebut anggota polsek Simpang Teritip langsung menuju kerumah sdr. Kg untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut
Dan kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dan kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 botol ukuran 1,5 liter berisi minuman keras jenis arak dan 4 kantong plastik yang berisi minuman keras jenis arak siap edar yang disimpan dibawah meja dapur rumahnya didalam ember berwarna putih.
Atas kejadian tersebut kemudian diamankan sudara. A/n.YO als Kg,
Umur 41 tahun, warga Dusun Air Junguk Desa Pelangas Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat.
beserta barang bukti berupa:
2 (dua) botol ukuran 1,5 liter berisi minuman keras jenis arak,
4 (empat) kantong plastik bening berisi minuman keras jenis arak.
Kapolsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat IPDA Martuani Manik, SH.Seizin kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK,menjelaskan pelaku beserta barang bukti tersebut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.