Pada hari Sabtu, 21 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 Wib unit Reskrim Polsek Tempilang dipimpin oleh Kapolsek Tempilang Iptu Bobory Niko, S.H. mendatangi jalan pantai pasir kuning Desa. Air Lintang Kec. Tempilang, Bangka Barat.
Peugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas jual beli miras jenis arak yang dilakukan di TKP. Saat melaksanakan giat K2YD, petugas mengamankan pelaku penjual miras yang bernama Andi Saputra(36) yang beralamat di Desa Air Lintang Kec. Tempilang, Bangka Barat.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa:
– 7 ( tujuh) bungkus plastik bening yang berisi minuman keras jenis arak
– 1 (satu) botol plastik bening berisi miras jenis arak merah
– 1 (satu) bungkus plastik yang berisi kantong plastik warna hitam
– uang tunai sejumlah Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah)
Kapolsek Tempilang IPTU. Bobory Niko, S.H. seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan bahwa saat ini masih ada peredaran miras di wilayah Tempilang dan pihaknya akan terus mencegah banyaknya peredaran miras di wilayah tersebut. Barang bukti disita di Mapolsek Tempilang sedangka pelaku pemilik miras dilakukan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.