Polsek Tempilang Ungkap kasus curanmor hari rabu tgl 26 april 2017 sekira pukul 22.00 wib di dusun marabok desa tempilang Kec.Tempilang kab babar
korban Eduar bin bono 26 th Karyawan pt sawindo warga desa air lintang kec.tempilang kab.babar
Sedangkan pelaku Sandi 17 th pelajar desa air lintang kec tempilang
pada hari rabu tgl 26 april 2017 sekira pukul 22.00 wib telah terjadi pencurian sepeda motor di dusun marabok desa tempilang kec.tempilang kab.babar. korban mengetahui saat akan pulang mendapati sepeda motor yg diparkir dihalaman rumah temannya telah hilang. adapun sepeda motor tsb adalah honda vario warna putih no pol BN 3661 RA atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sekira Rp.12.000.000,-
selanjutnya atas laporan tsb kapolsek tempilang bersama kanit res dan anggota melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi dari warga bahwa melihat pelaku yg akan mencuri bensin di spbu mini dan kemudian dilakukan pengejaran pelaku dan pada hari kamis tanggal 26 april 2017 jam 01.00 wib pelaku ditangkap di rumahnya desa air lintang tempilang selanjutnya pelaku dan BB diamankan kepolsek tempilang.
Kapolsek Tempilang IPTU Astrian Tomi SH sizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut Pelaku melihat sepeda motor korban terparkir didepan rumah dgn kondisi kunci kontak terpasang kemudian pelaku mengambil spd motor tsb tanpa sepengatahun korban dgn cara mendorong sepada motor menjauh dr rmh dan lgsg di hidupkan dan dibawa lari Petugas mengamankan 1 unit spm honda vario warna putih BN 3661 RA